Marullah Matali Bakal Pensiun

BKD DKI Dituntut Bentuk Pansel Sekda Independen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 28 Agustus 2025, 03:44 WIB
BKD DKI Dituntut Bentuk Pansel Sekda Independen
Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansah. (Foto: Dok Pribadi)
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung harus menegur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang belum juga membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon Sekda DKI Jakarta.

Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansah mengatakan, pembentukan Pansel Calon Sekda mendesak dilakukan karena beredar informasi bahwa Sekda saat ini Marullah Matali, akan memasuki masa pensiun pada November 2025.

Endriansah menilai, pembentukan pansel seharusnya dilakukan jauh hari sebelum masa pensiun Sekda tiba, agar proses seleksi berjalan lancar dan tidak terburu-buru.

“Idealnya tim pansel sudah mulai bekerja setidaknya tiga bulan sebelum Sekda pensiun,” kata Endriansah melalui keterangan elektroniknya, Kamis 28 Agustus 2025.

Endriansah meminta BKD tidak menunda pembentukan pansel, karena jabatan Sekda sangat krusial bagi roda Pemprov DKI Jakarta.

Ia juga mendorong BKD untuk berkoordinasi intensif dengan DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, keterlibatan legislatif diperlukan agar seleksi Sekda berlangsung transparan dan akuntabel.

Endriansah menekankan, pansel yang dibentuk harus bebas dari intervensi politik maupun praktik bargaining atau tawar menawar yang berpotensi mengorbankan kualitas calon.

“Pansel harus independen, profesional, dan fokus pada kualitas calon, bukan kepentingan politik atau golongan tertentu,” kata Endriansah.

Dengan demikian, FPPJ berharap diperoleh figur Sekda yang kompeten, berintegritas, serta mampu memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif setelah Marullah Matali resmi pensiun.

“Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Endriansah. rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA