Marullah dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan, praktik korupsi, dan intimidasi terhadap pejabat daerah. Laporan dibuat WH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta.
Dalam berkas laporan disebutkan Marullah melanggar ketentuan etik dan aturan internal Pemprov DKI karena mengangkat anak kandungnya MFM alias Kiky sebagai Tenaga Ahli Sekda.
Kiky, diberitakan arahpena.com, menggunakan jabatan sebagai Tenaga Ahli Sekda untuk menekan direktur BUMD dan kepala SKPD mengumpulkan dana demi kepentingan pribadi dan keluarga.
Kiky disebut juga berperan sebagai makelar proyek dan asuransi di lingkungan Pemprov DKI serta BUMD. Dia memaksa pejabat, termasuk Kepala BPBJ, Direksi Bank DKI, Jakpro, dan Pasar Jaya untuk menyerahkan proyek dan pengelolaan asuransi kepada perusahaan-perusahaan pilihannya.
Masih dalam laporan yang sama disebutkan bahwa Marullah Matali melakukan dugaan nepotisme dalam pengangkatan FS menjadi Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). FS yang disebutkan merupakan menantu keponakan Marullah dituturkan menguasai empat kendaraan dinas dan memaksa bawahannya menyetor uang secara rutin.
Tak hanya itu,WH dalam laporannya menuding Kepala BKD terlibat praktik jual beli jabatan. Tarif yang dipatok Rp300 juta untuk jabatan eselon III dan Rp150 juta untuk eselon IV.
Selasa malam tadi pukul 19.07 WIB redaksi meminta klarifikasi kepada Marullah Mataliti melalui pesan WhatsApp. Pesan terkirim centang dua namun hanya dibaca.
BERITA TERKAIT: