Kasuk-kusuk mulai berlangsung di jajaran pejabat teras Pemprov DKI Jakarta untuk mengincar kursi Sekda.
Pemilihan Sekda sendiri sudah diatur ketat dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri, dengan syarat utama calon harus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Proses seleksi yang harus dilalui pun berlapis, mencakup pendaftaran, seleksi administrasi, uji kompetensi, ujian wawancara, pemeriksaan kesehatan, penilaian kinerja, hingga rekomendasi. Secara normatif, tahapan ini dirancang untuk menjaring kandidat terbaik.
Meski begitu, Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endriansah mengingatkan adanya potensi celah yang bisa dimanfaatkan.
"Sekda DKI itu harus menjembatani kepentingan publik secara keseluruhan warga Jakarta, bukan segelintir orang," kata Endriansah melalui keterangan tertulisnya, Selasa 22 Juli 2025.
Endriansah menyoroti tahapan rekomendasi yang berpotensi menjadi sangat berbahaya jika Gubernur DKI Jakarta mendapat tekanan atau hasutan.
"Karena ada peluang Gubernur DKI dititipi calon Sekda oleh pihak-pihak tertentu," kata Endriansah.
Apabila Gubernur DKI kecolongan, kata Endriansah, maka Presiden Prabowo Subianto harus tegas mencoret calon Sekda titipan tersebut.
Endriansah menegaskan, pemilihan Sekda DKI adalah cerminan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
"Proses yang transparan dan hasil yang kredibel akan membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa Sekda terpilih benar-benar mampu menjembatani kepentingan seluruh warga Jakarta," demikian Endriansah.
BERITA TERKAIT: