Tak hanya mengemplang pajak, puluhan operator juga tidak memiliki izin operasional dengan berbagai alasan. Bahkan, beberapa operator belum mengajukan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, sudah sepatutnya para operator membayar kewajiban sesuai waktu yang ditentukan.
“Ini adalah uang masyarakat, dan pengelola parkir wajib membayar kepada Bapenda (Badan Pendapatan Daerah),” kata Jupiter dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Minggu 3 Juli 2025.
Menurut data dari Bapenda, tercatat dari 30 operator parkir yang melakukan tunggakan pajak jasa parkir, hanya tiga operator yang memiliki izin operasional.
“Selama ini menurut fakta, mereka dalam membayar pajak parkir saja menunggak. Tidak taat. Dari hal sepele saja tidak kooperatif. Padahal ini adalah kewajiban mereka,” kata Jupiter.
Karena itu, Jupiter mengimbau seuruh operatpr parkir segera mengurus izin operasional agar tidak menyalahi aturan dan menjadi masalah di kemudian hari.
“Karena jika operator tidak memiliki izin, ini adalah pungli,” kata Jupiter.
BERITA TERKAIT: