149.687 Warga Jakarta Terima Bansos PKD Bulan Ini

Nilainya Rp300 Ribu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 29 Juli 2025, 03:22 WIB
149.687 Warga Jakarta Terima Bansos PKD Bulan Ini
Warga penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)/Ist
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada Jumat 25 Juli 2025. 

Bantuan ini meliputi tiga program utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), dengan jumlah penerima sebanyak 149.687 orang.

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, dan pada tahap ini diberikan top-up untuk bulan Juli 2025.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyampaikan bahwa program bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi dalam menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

“Kami memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber. Selain itu, Dinas Sosial secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima,” kata Iqbal dalam keterangannya, Senin 28 Juli 2025.

Menurut Iqbal, penyaluran bantuan sosial PKD ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 tentang Perubahan Kepgub 270 Tahun 2025 tentang Penerima dan Besaran Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar Untuk Anak Usia Dini, Lanjut Usia, dan Penyandang Disabilitas, dimana berdasarkan Kepgub tersebut Bansos PKD disalurkan kepada penerima eksisting, penerima eksisting 2024 yang ditangguhkan dan penerima baru.

Rincian jumlah penerima pada bulan Juli 2025 terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ.

Selain itu, telah ditetapkan sebanyak 56.351 penerima baru, yang mencakup KLJ 38.414 lansia, KPDJ 4.489 penyandang disabilitas, dan KAJ 13.448 anak. 

Kendati demikian, dana bansos PKD bagi mereka belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta selesai.

Sebagai informasi, berdasarkan Pergub 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pelindungan Sosial, salah satu kriteria penerima Bansos PKD adalah harus terdaftar di dalam DTKS. 

Namun saat ini fitur pendaftaran DTKS sudah tidak tersedia dikarenakan DTKS telah bertransformasi menjadi DTSEN berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. 

Dengan begitu, penetapan DTKS tidak lagi dilakukan sejak terbitnya Permensos 3 Tahun 2025 tersebut. Untuk selanjutnya seluruh proses penentuan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.

Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi penyaluran bantuan sosial PKD ini agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang memiliki pertanyaan, laporan, atau aduan terkait bantuan sosial dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Dinas Sosial melalui siladu.jakarta.go.id, Whats App Pusdatin Kesos 0897 383 8586, atau Bank Jakarta 1500 351.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA