Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan bahwa Pemprov DKI menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam penyidikan.
Ia juga menyatakan, meskipun perusahaan tengah menghadapi kasus hukum, distribusi pangan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini secara transparan," kata Eli di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan warga Jakarta tidak boleh terganggu dengan adanya kasus ini.
"Sesuai arahan Bapak Gubernur, PT Food Station diminta untuk tetap berproduksi dan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang," kata Eli.
Sementara itu, PT Food Station membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan produk pangan yang tidak sesuai standar di pasaran.
"Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan 0821-3700-1200 untuk selanjutnya kami tindaklanjuti," kata Sekretaris Perusahaan PT Food Station, Kadek Reza Pradipta.
BERITA TERKAIT: