Gubernur Banten Akui 12 Samsat Belum Maksimal Layani Warga, Ini Sebabnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 30 Juni 2025, 14:11 WIB
Gubernur Banten Akui 12 Samsat Belum Maksimal Layani Warga, Ini Sebabnya
Gubernur Banten, Andra Soni/RMOL
rmol news logo Keterbatasan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) jadi indikator perpanjangan masa pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan 31 Oktober 2025 di Provinsi Banten.

Gubernur Banten, Andra Soni menilai 12 Samsat belum bisa menampung permintaan para warga.

"Kemampuan daya tampung juga dari Samsat yang ada, 12 Samsat di seluruh Provinsi Banten juga belum bisa melayani penuh," kata Andra Soni kepada RMOL.id, Senin, 30 Juni 2025.

Adapun 12 Samsat di Banten merujuk pada 12 lokasi atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Samsat yang ada di wilayah Provinsi Banten, mulai dari Serang, Cikande, Cilegon, Pandeglang, Rangkasbitung, Malingping, Balaraja, Cikokol, Ciputat, Ciledug, Serpong, dan Kelapa Dua.

Itu sebabnya, perpanjangan masa pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2025. 

"Khawatir enggak bisa ikut program dan mempertimbangkan bahwa memang belum bisa melayani maksimal," jelasnya.

Seperti diketahui, peraturan ini diteken Andra dalam Keputusan Gubernur Banten (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB, atau memperbaharui Kepgub Nomor 170/2025 yang berlaku hingga 30 Juni 2025.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, langsung berkoordinasi dengan seluruh UPT Samsat se-Banten untuk mempersiapkan layanan perpanjangan program ini.

"Kami akan tambah personel jika diperlukan, baik dari internal maupun pihak kepolisian, agar pelayanan lebih cepat dan tidak menimbulkan antrean panjang," jelas Rita. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA