"Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Jika masih berupa indikasi, maka akan diberikan peringatan keras serta sanksi administratif yang berat," ujar Walikota Bandung, Muhammad Farhan, ditemui
RMOLJabar di Balai Kota Bandung, Selasa, 10 Juni 2025.
Namun, Farhan menegaskan, apabila ditemukan bukti kuat telah terjadi transaksi langsung dengan aliran dana, maka akan dikenakan sanksi pidana, baik bagi penerima maupun pemberi uang.
“Pidananya tidak hanya untuk yang menerima, tapi juga yang memberi. Jadi kepada para orang tua, jangan pernah tergoda untuk menerima tawaran atau memberikan uang kepada siapapun yang mengklaim bisa membantu anaknya diterima di sekolah,” tegasnya.
Saat ditanya sekolah mana saja yang diduga terlibat, Farhan enggan menyebutkan secara spesifik karena proses penyelidikan masih berlangsung.
"Belum bisa saya buka karena masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
Terkait nominal uang yang ditawarkan dalam praktik jual beli kursi tersebut, Farhan menyebut antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per kursi.
“Lumayan, 5 sampai 8 juta per kursi,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: