Legislator dari Fraksi PKB ini menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memastikan transparansi dan keadilan di pelaksanaan SPMB 2025 di Kabupaten Probolinggo.
“Jika ada indikasi pungli atau gratifikasi selama proses SPMB, segera laporkan ke Klinik Aspirasi DPRD Kabupaten Probolinggo,” tegasnya, dikutip
RMOLJatim, Sabtu 14 Juni 2025.
Ia meminta pelapor melengkapi laporan dengan data jelas, mencakup nama pelaku, lokasi, waktu kejadian, barang bukti, serta identitas pelapor.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi menyatakan, SPMB 2025 tetap menggunakan empat jalur, yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi Tugas Orang Tua.
“Jalur afirmasi dan prestasi dipertahankan untuk pemerataan kesempatan pendidikan,” jelas Dwijoko.
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sementara Jalur Prestasi ditujukan bagi siswa berprestasi, baik akademik maupun nonakademik.
Dwijoko berharap sistem ini mempermudah proses pendaftaran bagi orang tua dan calon siswa.
DPRD Probolinggo berkomitmen memantau SPMB 2025 dan mendorong partisipasi masyarakat untuk meminimalisasi praktik merugikan.
BERITA TERKAIT: