Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto mengatakan, Perda UMKM tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta menjamin hak dan kewajiban pelaku UMKM di Jakarta.
Salah satu yang ditekankan adalah pengaturan penempatan lokasi binaan dan lokasi sementara bagi UMKM guna mencegah penggusuran tempat usaha secara sepihak.
“Kepastian dalam hal penempatan lokasi binaan dan lokasi sementara, guna mencegah penggusuran tempat usaha. Termasuk dalam Perda sertakan subsidi UMKM (bunga kredit) dan CSR bagi UMKM,” kata Wahyu dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Sabtu 6 Juni 2025.
Kader Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya penganggaran pelatihan dan pendampingan untuk para pelaku UMKM pemula.
Wahyu mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan sektor swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) dan inkubasi bisnis.
“Lalu memfasilitasi kerja sama antara Pemda dan sektor swasta melalui Program CSR dan inkubasi bisnis untuk memperluas jangkauan pelatihan serta akses pemasaran bagi UMKM binaan,” kata Wahyu.
Ia turut mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pemberdayaan UMKM. Ia mengusulkan pelatihan daring melalui platform digital agar pelaku UMKM di seluruh wilayah Jakarta mendapat akses pelatihan secara merata.
Tak hanya itu, Wahyu meminta Dinas PPKUKM DKI menyusun
dashboard pelatihan dan pemberdayaan UMKM berbasiswilayah agar program yang disusun lebih tepat sasaran. Ia juga mendorong verifikasi data Jakpreneur melalui integrasi Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Ketika datanya bersih, penggunanya valid (bukan fiktif), bisa jadi sarana penyaluran subsidi efektif tepat sasaran,” kata Wahyu.
Wahyu juga berharap para pelaku UMKM memanfaatkan
marketplace dalam memasarkan produk. Ia menyarankan agar pemerintah memberikan subsidi harga agar produk UMKM lebih kompetitif di pasar daring.
“Harganya dapat subsidi dari pemerintah agar kompetitif dan lebih laku di
marketplace,” pungkas Wahyu.
BERITA TERKAIT: