Sedikitnya 30 orang awak kapal tenggelam usai ditabrak kapal tanker asing berbendera Hongkong, Cosco Development tersebut. Kapal itu melarikan diri setelah menabrak kapal ikan milik Indonesia tanpa memberikan pertolongan kepada awak kapal yang tenggelam.
Pemilik kapal, Hermawan, melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum, dan menceritakan kronologis tenggelamnya KM Pacific Memory II.
Ketika itu, kapal miliknya tengah melakukan aktivitas mencari ikan di Kepulauan Riau, lantas kapal Cosco Development menghantam kapalnya dan langsung kabur ke perairan Singapura kemudian membiarkan kapal nelayan Indonesia itu karam.
"Syukur Alhamdulillah, berkat kesigapan berbagai instansi, semua ABK kami berhasil dievakuasi hidup-hidup meskipun dalam kondisi lemas dan trauma berat. Dua di antaranya bahkan mengalami patah tulang dan kini masih menjalani perawatan intensif," ujar Hermawan kepada wartawan, Jumat, 6 Juni 2025.
Ia mengaku mengalami kerugian besar akibat insiden tersebut seperti kerugian korban fisik dan psikis terhadap para ABK, dan juga kerugian rusaknya kapal pencari ikan miliknya itu.
Pihak KKP dan aparat penegak hukum polair diminta untuk memberikan dukungan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kapal yang menabraknya itu.
"Konsekuensi tanggung jawab hukum pidana dan hukum perdata segera akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat terhadap Nakhoda dkk termasuk pemilik Kapal Tanker Cosco Development berbendera Hongkong penabrak yang melarikan diri tersebut," ucapnya.
Ia menambahkan Kapal Cosco Development dapat dituntut tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan atau sebagaimana diatur dalam KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya.
"Diharapkan Nakhoda segera menyerahkan diri dengan membawa Kapalnya, kalau tidak maka perlu segera menggunakan jalur penegakan hukum ekstradisi," tutupnya.
BERITA TERKAIT: