Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin menilai, putusan Pengadilan Negeri Bangkinang itu sesuai dengan harapan petani asli Desa Pangkalan Baru.
"Kami sudah lelah dengan konflik berkepanjangan ini. Selama ini, kami hanya menjadi alat bagi segelintir orang yang rakus akan kekuasaan untuk menguasai areal kami," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu 31 Mei 2025.
Untuk itu, Yusri berharap agar putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk merestorasi dan mengembalikan kejayaan Koppsa-M di masa mendatang.
Terutama, kata dia, dalam upaya mengawali perbaikan kepengurusan koperasi dengan mengedepankan transparansi yang ia nilai tak terlihat akhir-akhir ini.
"Terlebih pasca ketua sebelumnya harus mendekam dibalik penjara akibat terjerat perkara pidana," katanya.
Ia mengatakan transparansi ini penting untuk dikedepankan menyusul gugatan tersebut dilakukan karena ulah dari para pengurus itu sendiri yang enggan membayar cicilan kepada PTPN.
"Coba bayangkan jika tidak ada PTPN, sudah lama kebun ini disita oleh bank. Kemarin juga saat di sidang, Pak Hakim mengatakan, tidak akan berdiri kebun ini kalau tidak ada PTPN. Bank mana yang mau mengeluarkan biaya sebesar itu kalau tidak ada penjamin," tegas dia.
Untuk diketahui, Majelis hakim dalam putusannya yang disampaikan secara daring melalui e-court, Rabu 28 Mei 2025 menyatakan bahwa Koppsa-M terbukti melakukan tindakan wanprestasi dalam kemitraan bersama PTPN IV Regional III.
Dalam amar putusannya, pengadilan juga menghukum Koppsa-M untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp140.869.808.707 secara tanggung renteng kepada PTPN.
Tidak hanya itu, pengadilan turut menetapkan kebun Koppsa-M yang bersertifikat hak milik (SHM) dan terdaftar di Kantor BPN Kabupaten Kampar dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang pembangunan kebun dan disahkan oleh pengadilan sebagai bagian dari putusan.
Yusri menjelaskan bahwa utang Rp140 Miliar kepada PTPN IV itu sudah ada sebelum Nuriswan menjabat sebagai Ketua Koppsa-M. Jika pengurus mengakui dan membayar utang tersebut, kata dia, persoalan yang ada akan selesai.
"Koperasi itu lembaga, apa yang terjadi di masa lalu seharusnya bisa diselesaikan pengurus yang sekarang. Utang itu sudah ada sejak lama. Dia tidak mengakui itu tidak ada masalah. Tapi utang Koperasi selama dia menjabat harus dibayar juga," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: