Keputusan ini diambil menyusul insiden longsor di area tambang yang mengakibatkan sedikitnya 14 orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, sanksi administratif tersebut diberikan kepada Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah sebagai pengelola tambang.
“Kami mengeluarkan keputusan berupa penghentian izin pengelolaan tambang sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kelalaian yang telah menyebabkan korban jiwa,” ujar Gubernur yang akrab disapa KDM ini, Jumat, 30 Mei 2025.
Di sisi lain, Gubernur juga menyampaikan duka mendalam atas tragedi tersebut. “Kepada keluarga korban, kami doakan kesabaran dan ketawakalan dalam menghadapi musibah ini,” ucap KDM.
Saat ini, ia meminta masyarakat sekitar galian untuk tidak mendekati area tambang karena masih berpotensi mengalami longsor susulan.
“Kita harus belajar dari peristiwa ini, bahwa hidup harus selaras dengan alam. Eksploitasi berlebihan terhadap alam tidak boleh dibiarkan,” tutup KDM sebagaimana diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar.
BERITA TERKAIT: