Dalam sidang tersebut, Muslim hadir mewakili Ridwan Kamil sebagai pihak tergugat.
“Kami hadir selaku kuasa hukum tergugat pada persidangan hari ini untuk memenuhi panggilan sidang. Ini adalah pemeriksaan perdana, yang pada dasarnya hanya untuk mencatat kehadiran para pihak, baik tergugat maupun penggugat, atau kuasa hukumnya,” terang Muslim, dikutip
RMOLJabar, Rabu 28 Mei 2025.
Ia menegaskan ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak melanggar aturan hukum.
“Dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban bagi prinsipal, baik penggugat maupun tergugat, untuk hadir dalam sidang pertama. Jadi, ketidakhadiran Pak Ridwan sepenuhnya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Muslim menambahkan, ketidakhadiran tersebut tidak bersifat permanen, dan pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses persidangan.
“Kami hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Ke depan, kami akan mengikuti semua tahapan persidangan yang dijadwalkan,” katanya.
Terkait kondisi Ridwan Kamil, Muslim memastikan mantan Gubernur Jawa Barat itu dalam keadaan sehat.
“Pak Ridwan Kamil baik-baik saja. Tidak ada masalah. Aman,” imbuhnya.
Soal kemungkinan kehadiran Ridwan Kamil di sidang-sidang berikutnya, khususnya saat mediasi, Muslim merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Dalam tahap mediasi, mediator bisa saja meminta prinsipal hadir langsung. Namun, Perma juga memberikan ruang bagi prinsipal untuk diwakilkan oleh kuasa hukumnya jika memiliki alasan sah, seperti sakit disertai surat dokter, berada di luar negeri, menjalani pengampuan, atau sedang menjalankan tugas profesi yang tidak bisa ditinggalkan,” paparnya.
“Kami akan ikuti prosesnya, nanti kita lihat seperti apa kebutuhannya,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: