Dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) bersama Senat Unila.
Pemeriksaan tersebut tercantum dalam surat Nomor: 69/UN26.01/SENAT/2025 perihal undangan pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas akademik Senat Unila tertanggal 26 Mei 2025.
Kemendikti Saintek juga telah meminta pembentukan tim pemeriksa Unila terkait dugaan pelanggaran tersebut sebagaimana surat bernomor 0262/B/DT.04.01/2025. Rapat koordinasi Senat Unila digelar di ruang senat lantai 3 Gedung Rektorat Unila, Selasa, 27 Mei 2025.
Dalam surat itu juga dituliskan judul dan tahun karya ilmiah yang diduga terjadi pelanggaran integritas akademik. Pelanggaran berupa menambahkan penulis lain, yaitu RP (menjabat yayasan milik Unila) yang tidak memiliki keterlibatan atau berkontribusi secara substansial dalam penelitian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, detail kasus tersebut berkaitan dengan dugaan plagiat penerbitan jurnal internasional untuk menjadi guru besar di Unila.
Kemendikti Saintek sudah memeriksa sejumlah guru besar Unila dalam 10 hari terakhir ini. Jurnal internasional ini diduga dijokikan oleh inisial RP.
Senat dan Kemendikti Saintek juga dikabarkan akan kembali memeriksa sejumlah guru besar yang tidak punya jabatan di Unila untuk mengurai kasus tersebut di rektorat Unila.
Ada banyak syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi guru besar di Unila, di antaranya diharuskan melewati berbagai jenjang akademik dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga guru besar.
Untuk jadi guru besar di Unila juga diwajibkan membuat jurnal internasional. Dalam tahap inilah, diduga terjadi dugaan plagiat dan perjokian.
Sementara itu, Unila telah memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran integritas akademik dalam proses pengajuan jabatan guru besar tersebut.
Plh Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Unila, Suratno menegaskan, setiap karya ilmiah dosen yang digunakan untuk keperluan kenaikan jabatan akademik telah melalui proses verifikasi ketat oleh Komite Integritas Unila, baik dalam bentuk artikel, buku, maupun karya ilmiah lainnya.
"Proses ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga integritas akademik dan kualitas lulusan," ujar Suratno dalam surat pernyataan klarifikasi berita dan hak jawab nomor 1443/UN26.07/HM/2025.
Suratno menjelaskan, rapat tim pemeriksa yang digelar hari ini bukan bertujuan untuk menyelidiki pelanggaran, melainkan sebatas mengonfirmasi kontribusi penulisan artikel oleh para dosen yang bersangkutan.
"Rapat tersebut lebih kepada klarifikasi administratif, bukan investigasi. Tim hanya memastikan kontribusi masing-masing penulis dalam artikel yang diajukan sebagai syarat kenaikan jabatan," tambahnya.
BERITA TERKAIT: