Warga Tuntut Pramono Anung Tutup Bar di Jagakarsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 16 Mei 2025, 23:16 WIB
Warga Tuntut Pramono Anung Tutup Bar di Jagakarsa
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto/Ist
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung didesak menutup Helen's Club atau Helen's Night Mart, sebuah tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan Hotel Kartika One, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto dalam rapat bersama mitra kerja setelah menerima aduan resmi dari warga.

“Saya dapat surat cinta dari warga. Mereka mengadukan Helen’s Club di Jagakarsa. Kalau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tidak bisa membendung soal izin, setidaknya pengawasan itu ada di tangan PTSP,” kata Wahyu dalam akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat 16 Mei 2025.

Perizinan tempat hiburan malam itu menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Wahyu menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah permukiman harus menjadi perhatian serius pemerintah. 

Ia menyebut, aduan yang disampaikan masyarakat berasal dari warga RW 02 Kelurahan Srengseng Sawah, sebuah kawasan yang didominasi warga beragama Islam dan menjunjung tinggi nilai-nilai religius serta tradisi Betawi.

“Warganya ini bukan satu dua orang, tapi 13 RT. Jadi ini bukan sekadar keluhan kecil,” kata Wahyu.

Wahyu meminta Pemprov DKI melalui dinas terkait untuk bertindak cepat dan tegas terhadap pengusaha yang membandel. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan sebagai celah munculnya polemik semacam ini.

“Kalau kami saja mau nebang pohon harus izin PTSP, masa bar bisa buka tanpa izin? Ini soal komitmen pengawasan,” kata kader Gerindra ini.

Penolakan terhadap Helen’s Club menguat setelah beredarnya surat pernyataan sikap dari warga RW 02. Dalam surat tersebut, warga menolak keras kehadiran tempat hiburan malam tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan budaya setempat. 

Mereka menilai keberadaan bar berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif seperti peredaran minuman keras, narkoba, pergaulan bebas, hingga prostitusi terselubung.

“Kami sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi norma dan tradisi keberagamaan, menyatakan menolak keberadaan Helen’s Night Mart di wilayah kami,” tulis perwakilan warga dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Sebelumnya, Camat Jagakarsa, Santoso, menyatakan bahwa bar tersebut belum mengantongi izin operasional dari Pemkot Jakarta Selatan.

“Izin operasional belum ada. Kami sudah minta mereka agar taat aturan dan tidak membuka usaha sebelum izin lengkap,” kata Santoso kepada wartawan, Rabu 30 April 2025.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA