Dedi Mulyadi Diminta Tiru Pramono soal Penanganan Siswa Bermasalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 14 Mei 2025, 08:01 WIB
Dedi Mulyadi Diminta Tiru Pramono soal Penanganan Siswa Bermasalah
Kolase Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Ist
rmol news logo Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengirim siswa nakal ke barak militer mengundang protes publik.

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto menyesalkan sikap Dedi Mulyadi yang cenderung menggunakan pendekatan kontroversial dengan mengirim anak-anak yang dinilai “nakal” ke barak militer. 

"Walau mungkin dimaksudkan untuk membentuk disiplin, pendekatan semacam ini berpotensi sangat berisiko bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak," kata Sugiyanto kepada RMOL, Rabu 14 Mei 2025. 

Dalam UU Perlindungan Anak menegaskan sejumlah hak anak dan pelindungan khusus terhadap mereka, serta larangan-larangan yang wajib ditaati oleh pemerintah pusat maupun daerah. 

Sugiyanto berharap Dedi Mulyadi meniru Langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait penanganan siswa nakal.

"Pramono Anung mengambil pendekatan yang jauh lebih humanis dan progresif," kata Sugiyanto.

Menurut Sugiyno, melalui kebijakan membuka akses taman kota, perpustakaan, dan museum selama 24 jam, Pramono Anung menyediakan ruang-ruang publik yang edukatif, aman, dan produktif bagi anak-anak dan remaja yang rentan terhadap perilaku menyimpang. 

"Kebijakan tersebut patut diapresiasi karena selaras dengan prinsip perlindungan anak serta sejalan dengan pendekatan pembangunan berkelanjutan yang berbasis pada pendidikan dan kebudayaan," kata Sugiyanto.

Langkah-langkah tersebut juga mendukung amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengakui pentingnya pendidikan nonformal dan informal sebagai bagian dari proses pembentukan karakter anak. 

Taman kota, perpustakaan, dan museum adalah elemen penting dari ekosistem pendidikan informal yang mampu menumbuhkan rasa ingin tahu, kreativitas, serta perilaku positif di kalangan anak-anak dan remaja.

Pendekatan Pramono Anung ini juga mencerminkan pelaksanaan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. 

Konvensi ini menegaskan bahwa pemenuhan hak anak adalah tanggung jawab bersama antara orang tua, keluarga, negara, dan masyarakat internasional. Termasuk di dalamnya adalah pemberian ruang tumbuh dan kesempatan berkembang yang layak bagi setiap anak.

Dalam konteks ini, perlu untuk disadari bahwa mengatasi kenakalan anak tidak semata-mata soal penindakan, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan psikologis. 

"Banyak anak yang berperilaku menyimpang berasal dari lingkungan yang tidak kondusif, minim perhatian, serta terbatas akses terhadap hiburan dan pendidikan yang sehat," kata Sugiyanto.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA