Kemenhub dan Polri Harus Tindaklanjuti Instruksi Presiden terkait ODOL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 12 Mei 2025, 09:24 WIB
Kemenhub dan Polri Harus Tindaklanjuti Instruksi Presiden terkait ODOL
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya/Net
rmol news logo Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI terkait peningkatan pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan pengecekan kelayakan kendaraan.

Pasalnya, belakangan terus meningkat angka kecelakaan lalu lintas di berbagai ruas jalan nasional dan provinsi yang kerap kali melibatkan kendaraan berat yang tidak memenuhi standar kelayakan dan dimensi.

"Instruksi Presiden jelas, ini menyangkut keselamatan masyarakat," kata Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, dalam keterangannya, Senin 12 Mei 2025. 

Danang mendesak Kemenhub dan Polri untuk tidak menunda-nunda pelaksanaan pengecekan kendaraan ODOL dan memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya dalam kondisi layak jalan.

Legislator Gerindra ini juga menyoroti perlunya sinergi antarlembaga untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

Termasuk dengan memperketat pengawasan di titik-titik rawan dan memperkuat edukasi kepada para pengemudi dan perusahaan angkutan barang.

“Pencegahan harus menjadi prioritas agar tidak banyak korban lagi,” kata Danang.

Danang berharap langkah konkret segera diambil guna menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan penanganan tegas terhadap kendaraan truk angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). 

Prabowo menyampaikan beberapa kendala soal ODOL, salah satunya ialah beban jalan yang dibangun sudah tidak mampu menampung beban angkutan kendaraannya sudah ada.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA