Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Dorong Revisi UU Lalu Lintas Buat Tertibkan Truk ODOL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 05 Februari 2025, 15:22 WIB
DPR Dorong Revisi UU Lalu Lintas Buat Tertibkan Truk ODOL
Anggota Komisi V DPR, A. Bakri di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 5 Februari 2025/RMOL
rmol news logo Banyaknya korban jiwa akibat kecelakaan beruntun lantaran adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam mengoperasikan truk muatan besar. 

Hal itu mendorong Komisi V untuk menyegerakan pembentukan revisi undang-undang Lalu Lintas.

Anggota Komisi V DPR A. Bakri menuturkan bahwa dengan adanya revisi tersebut akan ada regulasi yang mengatur tentang perbaikan jalan tol, hingga spesifikasi kendaraan yang diperbolehkan masuk ke dalam jalan tol maupun jalan biasa.

"Itu omongan di luar (ada kepentingan perusahaan). Memang menyimpulkan suatu kesepakatan ini memang agak susah. Bukan hanya di kementerian ini terkaitnya banyak ini. UU Lalu Lintas bukan hanya ODOL (Over Dimension Over Load), ini banyak bukan hanya di perhubungan, di (Kementerian) Perdagangan juga mungkin bisa juga terkait, Kementerian PUPR juga terkait,” kata Bakri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 5 Februari 2025.

Pihaknya mendorong supaya merevisi UU Lalu Lintas untuk mengurai secara rinci aturan kendaraan yang layak beroperasi atau tidak. Pasalnya, revisi UU Lalu Lintas sudah diwacanakan sejak lama dan diharapkan bisa terlaksana di periode ini. 

"Oleh sebab itu kita juga mendorong. Dari dulu kita sebenarnya saya termasuk anggota yang cukup lama di Komisi V dari dulu belum tercapai ini kita upaya terus  supaya terkait dengan revisi uu ini berjalan bisa terlaksana,” ucapnya.

"Tidak lain tujuannya adalah untuk mengamankan pengguna jalan menyelamatkan nyawa manusia. Karena satu orang meninggal saja itu tidak bisa dinilai,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA