Hari Raya Waisak

12-13 Mei 2025 Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 11 Mei 2025, 08:00 WIB
12-13 Mei 2025 Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku
Kawasan ganjil genap di Jakarta/Ist
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap selama Hari Raya Waisak pada 12 Mei dan cuti bersama pada 13 Mei 2025 (Senin dan Selasa).

Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan," dikutip dari laman Instagram @dishubdkijakarta, Minggu 11 Mei 2025.

Dishub DKI mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan.

Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 ruas jalan pada hari Senin hingga Jumat, dibagi menjadi dua sesi waktu: pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Pelanggar aturan ini dapat dikenai sanksi tilang hingga Rp 500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Berikut 25 ruas jalan lokasi ganjil genap sesuai Pergub No 88/2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman,
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.rmol news logo article







Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA