Pengunduran diri disampaikan langsung Ketua Tim Kuasa Hukum, Nana Suryana, di kantornya di Jalan Mancogeh, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jumat 18 April 2025.
"Terhitung sejak 3 April 2025, kami secara resmi tidak lagi menjadi kuasa hukum bagi 26 eks karyawan BRI Banjar," kata Nana, dikutip
RMOLJabar, Jumat 18 April 2025.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena kurangnya transparansi dari pihak mantan karyawan dalam menyampaikan informasi yang dibutuhkan selama proses pendampingan hukum.
“Beberapa informasi yang disampaikan tidak lengkap dan tidak utuh, sehingga analisa kami pun menjadi tidak maksimal. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengakhiri hubungan hukum dengan mereka,” jelasnya.
Atas dasar itu, lanjut Nana, timnya memutuskan untuk menghentikan hubungan hukum dengan para mantan karyawan tersebut.
Lebih lanjut, ia menyerahkan proses penyelesaian sengketa kepada pihak internal BRI dan para eks karyawan, dengan harapan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik melalui mekanisme internal perusahaan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: