Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja tercatat tinggi mencapai 93,4 persen.
Sementara 5,15 persen ASN tidak hadir dengan keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, cuti sakit, dan alasan sah lainnya.
“Pegawai ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Chaidir.
BKD memastikan kehadiran pelayanan publik sudah berjalan secara optimal. BKD pun belum menerima laporan adanya kendala pelayanan dari masyarakat pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama nasional.
Chaidir pun menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berlangsung sebagaimana mestinya, karena setiap perangkat daerah bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya masing-masing.
“Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” tandas Chaidir.
BERITA TERKAIT: