Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi menjelaskan, pelunasan yang dimaksud secara administratif berkaitan dengan Surat Berharga Negara (SBN) atau Surat Utang Negara (SUN) yang dipegang Bank Indonesia (BI) dan diterbitkan dalam kerangka rekapitalisasi perbankan pascakrisis 1998.
“Ketika pemerintah menyatakan utang BLBI lunas melalui mekanisme setoran surplus BI, yang terjadi sebenarnya adalah penyelesaian utang pemerintah kepada bank sentralnya sendiri menggunakan instrumen pembagian surplus fiskal-moneter,” kata Rahma dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 23 September 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut berbeda dengan tagihan negara kepada para obligor atau debitur BLBI yang masih menjadi bagian dari proses pemulihan aset negara.
Rahma menilai, narasi mengenai utang BLBI yang telah lunas berpotensi mencampuradukkan antara SBN Rekap dengan tagihan BLBI kepada obligor.
“Padahal, secara substansial, aset yang dipegang oleh Satgas BLBI berupa piutang macet obligor adalah ranah pemulihan hak tagih negara, bukan sekadar instrumen utang pembiayaan anggaran,” jelasnya.
Pemisahan antara penyelesaian administrasi utang dengan penagihan kepada obligor, lanjut Rahma, menimbulkan persoalan keadilan karena beban penyelesaian masa lalu berpotensi beralih kepada negara.
“Ketika penyelesaian utang negara menggunakan surplus BI (yang pada hakikatnya merupakan akumulasi dari pengelolaan devisa, operasi moneter, dan pencadangan bank sentral), publik kerap mempertanyakan apakah beban masa lalu akibat pembengkakan biaya penyelamatan perbankan ini pada akhirnya diserap sepenuhnya oleh keuangan publik tanpa akuntabilitas yang memadai dari para penikmat dana BLBI asli,” tuturnya.
Rahma juga mengingatkan persoalan efek jera. Menurutnya, apabila obligor besar masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan secara optimal sementara instrumen administratif di tingkat pemerintah sudah dinyatakan lunas, prinsip penegakan hukum dan keadilan ekonomi dapat menjadi persoalan.
“Jika obligor besar yang masih memiliki kewajiban mangkir atau belum menyelesaikan kewajibannya secara optimal, sementara instrumen administratif di tingkat makro sudah ditutup atau direklasifikasi sebagai ‘lunas’, maka prinsip penegakan hukum dan keadilan ekonomi menjadi kurang bergeming,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah menyatakan telah menuntaskan seluruh kewajiban obligasi BLBI kepada BI yang diterbitkan pada masa krisis 1997-1998. Nilai kewajiban yang diselesaikan tersebut mencapai Rp218,3 triliun.
Meski demikian, Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga telah menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap para debitur maupun obligor BLBI.
“Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Tetapi, karena pemerintah punya hak tagih, tetapi hubungan antara pemerintah dengan BI sudah selesai,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa 22 September 2026.
Suahasil menjelaskan, ketika bank penerima BLBI maupun bank yang direkapitalisasi kemudian diambil alih pemerintah, negara memperoleh hak tagih atas kewajiban para debitur dan obligor yang masih terutang.
Dengan demikian, proses penagihan kewajiban BLBI tetap berjalan meski Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah berakhir pada akhir 2024.
Untuk itu, Rahma mendesak transparansi dalam penyelesaian kewajiban masa lalu agar status “lunas” secara administratif tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh persoalan BLBI telah tuntas, sementara aset yang masih menjadi hak negara belum sepenuhnya kembali ke kas negara.
BERITA TERKAIT: