Demikian dikatakan pengamat perkotaan Yayat Supriatna melalui keterangan tertulisnya, Jumat 14 Maret 2025.
“Harus ada regulasi, misalnya, minimal sepuluh tahun menetap dan ber-KTP Jakarta baru bisa mendapatkan fasilitas bantuan sosial," kata Yayat.
Pasalnya, menurut Yayat, Jakarta sampai hari ini masih menjadi magnet bagi warga Indonesia.
Yayat melihat Jakarta memiliki infrastruktur lengkap serta fasilitas bantuan sosial yang beragam bagi warga.
"Maka, perlu regulasi yang dampaknya efektif untuk menangani para pendatang,” pungkas Yayat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Budi Awaluddin mengatakan, pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap bulan berasal dari kelahiran rata-rata sebesar 8.796 jiwa.
Sementara itu, pertumbuhan penduduk dalam satu momentum, seperti pasca Lebaran, dalam periode 2021-2024, rata-rata jumlah pendatang di Jakarta sebanyak 22.412 jiwa.
Data tersebut menunjukkan terjadi lonjakan kenaikan jumlah penduduk di Jakarta dalam satu momentum tertentu.
“Jakarta tetap ramah terhadap warga dan pendatang. Jakarta tetap berlaku adil, tetap menarik, dan memberikan kebahagiaan pada setiap orang," kata Budi.
Meski begitu, lanjut Budi, harus tetap terukur, sehingga perwujudan menjadi kota global bisa tercapai.
BERITA TERKAIT: