Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Disdukcapil DKI Perketat Pendataan Penduduk Baru Usai Lebaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 14 Maret 2025, 16:03 WIB
Disdukcapil DKI Perketat Pendataan Penduduk Baru Usai Lebaran
Ilustrasi KTP elektronik/Ist
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menata administrasi kependudukan (adminduk) bagi para pemudik saat arus balik Lebaran 2025. 
Selamat Berpuasa

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, langkah ini bertujuan untuk memastikan pendataan penduduk yang akurat dan tertib administrasi bagi pendatang baru di Ibu Kota.

Disdukcapil DKI Jakarta akan menata dan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diberikan kepada penduduk dalam suatu wilayah sesuai domisili. 

Sehingga, dalam kurun waktu maksimal satu tahun, setiap penduduk harus menyesuaikan identitas kependudukan sesuai domisili.

“Hal ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, diharapkan, tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang baik, menjamin akurasi data kependudukan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Budi di Balaikota DKI Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.

Budi memaparkan, pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap bulan berasal dari kelahiran rata-rata sebesar 8.796 jiwa. 

Sementara itu, pertumbuhan penduduk dalam satu momentum, seperti pasca-Lebaran, dalam periode 2021-2024, rata-rata jumlah pendatang di Jakarta sebanyak 22.412 jiwa. 

Data tersebut menunjukkan terjadi lonjakan kenaikan jumlah penduduk di Jakarta dalam satu momentum tertentu.

“Jakarta tetap ramah terhadap warga dan pendatang. Jakarta tetap berlaku adil, tetap menarik, dan memberikan kebahagian pada setiap orang. Namun, harus tetap terukur, sehingga perwujudan menjadi kota global bisa tercapai," tandas Budi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA