Hal ini dikatakan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Rina Sa'adah dalam keterangannya, Kamis 13 Maret 2025.
Langkah ini, kata Rina, penting dilakukan guna menjamin pupuk segera terdistribusi dengan baik serta mendukung program swasembada pangan.
"Segera tetapkan status distributor pupuk bersubsidi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi," kata Rina.
Menurut Rina, penetapan distributor merupakan hal penting dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.
Terutama, lanjut Rina, untuk menjamin agar pupuk bisa diterima dengan tepat waktu dan sesuai oleh petani penerima yang sedang membutuhkan saat pemupukan budidaya tanaman pangan yang diusahakan.
Permintaan Rina ini sehubungan dengan masukan dan aspirasi dari Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) Jawa Tengah saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau audiensi dengan Komisi IV DPR RI pada Selasa 11 Maret 2025.
ADPI Jawa Tengah mengungkapkan berbagai dampak negatif atas ketidakpastian penyaluran pupuk bersubsidi saat ini.
Selain itu, Rina juga menekankan agar Pemerintah menerapkan tertib administrasi dan transparansi pencatatan alokasi dan realisasi penebusan pupuk subsidi setiap bulannya serta membuat regulasi berdasarkan realitas dilapangan.
“Tertib administrasi ini sangat penting karena terkait dengan anggaran subsidi yang tergolong besar," kata Legislator PKB Daerah Pemilihan Jawa Barat X ini.
Atas dasar itu, Rina juga minta Pemerintah melakukan penguatan Kelompok Tani. Apalagi dalam kebijakan baru penataan penyaluran pupuk bersubsidi, Kelompok Tani dilibatkan dalam tahapan distribusi.
Sehingga Kelompok Tani perlu memiliki dan menguasai persyaratan sebagai pelaku distributor pupuk bersubsidi.
Sedang untuk pengawasan, Rina mengusulkan Pemerintah membentuk Satgas Khusus distribusi pupuk bersubsidi di tingkat pusat dan daerah dengan menerapkan sanksi tegas bagi distributor atau pengecer yang menyelewengkan pupuk bersubsidi secara objektif.
“Perlu melibatkan semua pemangku kepentingan agar proses penindakan objektif," pungkas Rina.
Sekadar informasi, Tahun Anggaran 2025 alokasi pupuk bersubsidi sebesar Rp44,16 triliun untuk 9,03 juta ton yang terdiri dari pupuk Urea, NPK dan organik.
BERITA TERKAIT: