Mendikdasmen Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa sistem ini dirancang sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan telah dibahas dalam Sidang Kabinet serta Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR pada 12 Februari 2025 lalu.
Menurutnya, sistem ini mengedepankan inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial, di mana sekolah diharapkan menjadi tempat bagi siswa dari berbagai latar belakang untuk berinteraksi dan belajar bersama.
"Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu untuk semua," kata Abdul Mu'ti saat jumpa pers di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin 3 Maret 2025.
SPMB dirancang dengan dasar hukum yang kuat, termasuk Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4, UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto (Asta Cita No. 4), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 12), UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 1) dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 10).
Abdul Muti menyoroti bahwa SPMB juga lahir sebagai respons terhadap berbagai permasalahan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017–2024.
Sejumlah hal ditemukan dalam evaluasi, di antaranya penurunan kualitas akademik sekolah unggulan akibat heterogenitas murid yang terlalu tinggi.
Lalu tingginya angka pengunduran diri murid setelah diterima di sekolah tertentu, pemalsuan dokumen seperti surat domisili, sertifikat prestasi olahraga dan seni, serta dokumen lainnya, perbedaan standar rapor antar-sekolah dan daerah menyebabkan ketidaksesuaian dalam seleksi.
Ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta, di mana sekolah swasta kekurangan murid, sementara sekolah negeri melebihi daya tampung, kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi, termasuk ketidakpatuhan pada petunjuk teknis pusat dan daerah.
"Akar masalahnya adalah karena memang masih ada kesenjangan mutu pendidikan, kedua karena persepsi bahwa sekolah negeri itu lebih murah dan yang ketiga adanya intervensi kelompok tertentu," jelas dia.
Dengan hadirnya SPMB, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan berkualitas tanpa hambatan administratif atau diskriminasi.
SPMB diharapkan dapat menjadi sistem penerimaan murid yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan sistem baru ini, harapan besar muncul agar tidak ada lagi ketimpangan akses pendidikan, dan setiap anak di Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk meraih masa depan terbaiknya.
BERITA TERKAIT: