Massa aksi membawa 4 tuntutan yakni hapus hak imunitas kejaksaan, stop rangkap jabatan pada jaksa, stop penyalahgunaan restorative justice (denda damai) dan tolak Azas Dominus Litis.
Dalam aksi, beberapa pendemo tersebut juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan kekuasaan dari pihak kejaksaan untuk mengatur suatu kasus dengan dalih "restoratif justice".
Saat berunjuk raaa, massa juga memblokir dan menutup badan Jalan Gatot Soebroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.30 WIB. Hal ini mereka lakukan karena tuntutannya bertemu anggota Komisi III DPR RI tidak dikabulkan.
Kemacetan panjang pun tak terelakan hingga sejauh 5 km ke arah Pancoran.
Tak sampai disitu, massa juga memblokade dengan menggunakan barikade pendemo, membakar ban bekas di tengah Jalan Gatot Soebroto.
"Kami ingin stop terkait dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 pasal 8 ayat 5, terkait dengan hak imunitas jaksa. Kami meminta agar hak imunitas untuk kejaksaan itu dihapuskan dalam undang-undang tadi," kata Koordinator Aksi, Fikri kepada wartawan di lokasi.
Fikri juga menuntut terkait penyalahgunaan restorative justice, penyalahgunaan terkait dengan uang damai.
"Kami minta untuk dihapuskan juga," ucapnya.
Terakhir, Fikri meminta stop atau revisi aturan jaksa bisa rangkap jabatan.
"Yang paling penting hari ini, kami meminta kepada DPR RI untuk menghapus RUU KUHP dan di dalamnya ada asas Dominus Litis. Asas Dominus Litis ini adalah asas penguatan kelembagaan terhadap jaksa. Jadi, asas ini kami kira ada rangkaiannya dengan undang-undang pasal 11 tahun 2021 untuk melindungi kepentingan kejaksaan dan oknum-oknum yang ada di dalamnya itu," kata Fikri.
Sementara itu aksi unjukrasa mendapat pengawalan ketat dari ribuan personel gabungan.
"Kuat pasukan yang dikerahkan 1.156 personel di depan Gedung DPR," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan.
BERITA TERKAIT: