Dimana, Sanjay secara hukum telah dinyatakan bebas murni oleh pengadilan.
Kasus bermula saat kliennya menjadi Direktur di PT KAM and KAM yang bergerak di bidang periklanan.
Saat itu, Sanjay dipolisikan hingga ditahan di Polda Jawa Timur karena dituduh melakukan perdagangan barang ilegal.
Penahanan pun dianulir oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan nomor 836/Pidsus/2020/PN Surabaya yang memutuskan Sanjay dibebaskan demi hukum dan tidak terbukti melakukan pidana.
"Dinggap oleh pengadilan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud. Jadi Sanjay ini adalah bebas murni," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Seiring berjalannya waktu, proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), lalu berdasarkan putusan nomor 433/Pidsus/2021/Mahkamah Agung, Sanjay kembali divonis bebas.
Dari dua putusan di PN Surabaya dam MA, Deolipa memyebut kebebasan Sanjay telah memiliki status hukum tetap atau inkracht.
"Sanjay ini clear and clean, sekarang ini adalah orang bebas yang tidak bersalah karena ancaman-ancaman hukuman dan tuntutan itu dianggap tidak benar. Sehingga dia bebas demi hukum. Karena dia tidak bersalah di pengadilan negeri maupun Pengadilan Mahkamah Agung," kata Deolipa.
Selain proses hukum, Sanjay bersama perusahaannya dipastikan terbebas dari 10 gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mitra UMKM. Pasalnya, PT KAM and KAM tidak memiliki utang piutang kepada UMKM penggugat.
Kendati demikian, permasalah masih belum selesai, diantaranya belum dikembalikannya uang sekitar Rp 42 miliar dari S yang berstatus mantan pengacara Sanjay.
Sebab, saat itu Sanjay menitipkan uang sekitar Rp 57 miliar saat kasus hukum berjalan di tingkat Polda Jawa Timur.
Sementara uang yang dipakai dalam biaya bayar jasa pengacara sekitar Rp 16 miliar, dan masih ada Rp 42 miliar yang belum dikembalikan.
"Ini sudah beberapa kali secara lisan ya dimintakan mengenai uang ini untuk dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan," kata Deolipa.
Untuk itu, Deolipa meminta uang kliennya segera dikembalikan, dan bila tidak maka pihaknya akan melayangkan somasi.
BERITA TERKAIT: