Menurut Ibnuh, persoalan ini membutuhkan perhatian serius, terutama terkait aturan, perizinan, dan dampaknya terhadap masyarakat lokal.
"Kita mengapresiasi para nelayan. Kalau mereka merasa dirugikan atau terzalimi, pemerintah daerah tidak bisa tinggal diam. Kita harus mencarikan solusi," kata Ibnuh dikutip dari
RMOLJabar, Rabu 15 Januari 2025.
Menurut Ibnuh, proyek tersebut tampaknya belum berjalan lama, bahkan diperkirakan kurang dari satu tahun. Namun, pengerjaan sudah mencakup pemagaran sepanjang delapan kilometer.
"Itu bisa saja selesai cepat karena menggunakan banyak alat berat," tambahnya.
Hingga kini, Ibnuh mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait perusahaan yang menggarap proyek tersebut.
Ibnuh menegaskan, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut untuk memastikan legalitas dan perizinannya.
"Siapa perusahaan yang mengerjakan proyek ini? Apakah izinnya sudah ada atau belum? Itu yang kita cari tahu. Informasi resminya belum sampai ke kami," kata Ibnuh.
Meski demikian, tegas Ibnuh, wilayah pesisir hingga 12 mil dari bibir pantai berada di bawah kewenangan Pemprov Jawa Barat.
"Kalau bicara soal aturan, ini bukan kewenangan kabupaten lagi. Tapi kita tetap memantau agar tidak ada pihak yang dirugikan" tuturnya.
Politikus PKB itu menyampaikan pihaknya juga belum dapat memastikan tujuan akhir dari proyek tersebut.
Namun demikian, ia menduga bahwa biasanya pembangunan di wilayah pesisir erat kaitannya dengan proyeksi pelabuhan.
"Kita belum tahu peruntukannya untuk apa. Kalau berbicara restorasi atau reklamasi, saya belum paham. Yang jelas, sampai sekarang belum ada pembahasan resmi di tingkat pemerintah daerah," kata Ibnuh.
BERITA TERKAIT: