Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Waspadai Tanah Longsor di 21 Kecamatan di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 14 Januari 2025, 23:40 WIB
Waspadai Tanah Longsor di 21 Kecamatan di Jakarta
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji/Ist
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga untuk mewaspadai adanya risiko tanah longsor di 21 kecamatan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, potensi tanah longsor ini ditemukan berdasarkan gerakan tanah disusun berdasarkan hasil tumpang susun (overlay) antara peta zona kerentanan gerakan tanah dengan peta prakiraan curah hujan bulanan BMKG.

"Menurut informasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), beberapa daerah di Provinsi Jakarta berada di zona menengah-tinggi," kata Isnawa dalam keterangan resminya pada Selasa 14 Januari 2025.

Isnawa menjelaskan, zona menengah berarti gerakan tanah dapat terjadi jika curah hujan di atas normal, terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan atau jika lereng mengalami gangguan. 

"Sementara itu, pada zona tinggi, gerakan tanah lama dapat aktif kembali. Untuk itu, kepada lurah, camat, dan masyarakat diimbau untuk tetap mengantisipasi adanya potensi gerakan tanah pada saat curah hujan di atas normal," kata Isnawa.

Berikut daftar 21 kecamatan yang berpotensi terjadi tanah longsor:

1. Jakarta Barat, meliputi wilayah Kecamatan Kembangan. 

2. Jakarta Pusat, meliputi wilayah Kecamatan Menteng. 

3. Jakarta Selatan, meliputi wilayah Kecamatan Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, Pesanggrahan, Tebet. 

4. Jakarta Timur, meliputi wilayah Kecamatan Cakung. Cipayung, Ciracas, Duren Sawit, Jatinegara, Kramatjati, Makasar, Matraman, Pasar Rebo, Pulogadung.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA