Rupanya, aksi pembunuhan itu dipicu karena korban muntah di minimarket yang sering dijadikan tempat pelaku untuk mengemis.
"Tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket karena korban muntah di teras minimarket, lokasi minimarket tersebut lokasi yang setiap hari para tersangka melakukan aktivitas meminta atau mengemis," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Januari 2025
Saat ditegur petugas minimarket, jadi alasan pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.
Kedua pelaku secara bergantian dengan cara memukul dan menendang hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Proses penganiayaan dilakukan hingga korban meninggal dunia, setelah itu kedua pelaku membungkus jasad korban dengan memakai kain sarung.
Kedua pelaku pun melarikan diri ke wilayah Karawang sampai akhirnya ditangkap di sana.
"Penangkapan para pelaku sedang beristirahat di SPBU daerah Karawang," kata Wira.
Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU 35 /2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 e dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
BERITA TERKAIT: