Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gara-Gara Muntah, Orang Tua Muda ini Bunuh Anaknya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 13 Januari 2025, 20:45 WIB
Gara-Gara Muntah, Orang Tua Muda ini Bunuh Anaknya
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya memberikan keterangan pers/RMOL
rmol news logo Polisi menetapkan pasangam suami istri berinisial AZR (19) dan SD (22) kasus pembunuhan anaknya yang masih berusia 3 tahun di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Rupanya, aksi pembunuhan itu dipicu karena korban muntah di minimarket yang sering dijadikan tempat pelaku untuk mengemis.

"Tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket karena korban muntah di teras minimarket, lokasi minimarket tersebut lokasi yang setiap hari para tersangka melakukan aktivitas meminta atau mengemis," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Januari 2025 

Saat ditegur petugas minimarket, jadi alasan pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.

Kedua pelaku secara bergantian dengan cara memukul dan menendang hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Proses penganiayaan dilakukan hingga korban meninggal dunia, setelah itu kedua pelaku membungkus jasad korban dengan memakai kain sarung. 

Kedua pelaku pun melarikan diri ke wilayah Karawang sampai akhirnya ditangkap di sana.

"Penangkapan para pelaku sedang beristirahat di SPBU daerah Karawang," kata Wira.

Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU 35 /2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 e dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA