Usai ditangkap, JA langsung diserahkan ke Polres Deli Serdang.
"Barang bukti di dalam sebuah koper dengan bruto 2.930 gram," kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih, Minggu, 29 Desember 2024.
Sebastian mengatakan pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh itu ditangkap Sabtu, 28 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB. Penangkapan berawal saat petugas kepolisian menerima informasi akan adanya penyelundupan narkoba di Bandara Kualanamu.
Petugas kepolisian pun berkoordinasi dengan Avsec bandara hingga akhirnya membekuk pelaku. Saat dicek, petugas menemukan sembilan plastik sabu-sabu di koper yang dibawa pelaku. Rencananya, sabu-sabu itu akan dibawa pelaku ke Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Tujuan Lombok, NTB," jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus ini.
BERITA TERKAIT: