Lempar Batu Tewaskan Geng Motor, Dua Pemuda jadi Tersangka di Deli Serdang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Kamis, 26 Desember 2024, 21:27 WIB
Lempar Batu Tewaskan Geng Motor, Dua Pemuda jadi Tersangka di Deli Serdang
Ilustrasi/Ist
rmol news logo Aksi bela diri yang dilakukan oleh dua orang penjaga alat berat di komplek Sport Center, Deli Serdang membuat mereka ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, aksi pembelaan tersebut membuat salah seorang anggota geng motor meninggal dunia.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu. Sat itu, dua orang penjaga alat berat berinisial MF (23) dan MH (22) tiba-tiba diserang oleh geng motor yang datang mengendarai sekitar 15 kendaraan roda dua. Tidak hanya itu, geng motor juga menyerang mereka dengan menggunakan mercon atau petasan. Keduanya lalu membalas serangan dengan melempar batu dan menyebabkan salah seorang anggota geng motor berinisial MG terluka dan meninggal dunia.

“Kedua pelaku lalu melempar korban, karena korban merupakan kelompok geng motor, yang menyerang dengan mercon (petasan),” sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Desember 2024. 

Risqi mengungkapkan bahwa kedua pelaku, melempar batu mengenai kepala korban hingga luka-luka. Korban MG dinyatakan meninggal dunia. 

“Kekerasan dilakukan oleh tersangka dengan cara melempar pecahan batu kerikil cor beton dan mengenai kepala korban sebelah kanan,” ucap Risqi. 

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa di Polresta Deli Serdang. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menangkap keduanya. 

Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA