Demikian bahasan dalam kunjungan mahasiswa Universitas Indonesia dan University Of Technology Sydney ke Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu 4 Desember 2024.
Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Agus Irianto mengatakan bahwa BNN memiliki peran yang sangat penting dalam upaya penanganan permasalahan narkotika di Indonesia.
Menurutnya, BNN memiliki lima kedeputian yang masing-masing melaksanakan fungsi pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, pemberantasan, serta hukum dan kerja sama.
Sebagai upaya preventif, BNN gencar melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampaknya bagi tubuh.
"Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan memberikan alternatif kegiatan yang positif," kata Agus dalam keterangannya.
Sementara itu, sebagai upaya pemulihan penyalahguna narkoba, BNN memiliki pusat layanan rehabilitasi untuk memulihkan kondisi fisik dan mental para penyalahguna narkoba serta membekali mereka dengan keterampilan hidup yang berguna.
"BNN juga menjalin kerja sama dengan lembaga rehabilitasi lainnya baik pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan rehabilitasi," kata Agus.
Dalam bidang Hukum dan Kerja Sama, BNN menjalin kerja sama bilateral dengan negara-negara di dunia untuk membahas isu-isu narkoba, berbagi informasi, pengalaman, dan sumber daya, serta merumuskan strategi bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dengan berbagai fungsi dan kewenangan yang dimiliki, BNN terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat, bersih tanpa narkoba, dan memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat sehingga dapat mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
BERITA TERKAIT: