Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Judol Sasar Pelajar Lewat Game, Orang Tua Harus Pelototi Aktivitas Digital Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 12 November 2024, 15:09 WIB
Judol Sasar Pelajar Lewat Game, Orang Tua Harus Pelototi Aktivitas Digital Anak
Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi/Istimewa
rmol news logo Judi online atau judol menjadi ancaman nyata bagi remaja di Indonesia. Kemudahan akses internet dan gencarnya promosi membuat remaja rentan terjebak dalam aktivitas yang berbahaya ini. 

Janji keuntungan instan membuat mereka terdorong untuk terus bermain, meskipun lebih sering berakhir dengan kerugian. Ketergantungan ini dapat mengganggu kehidupan sehari-hari remaja. Seperti penurunan prestasi akademis dan hubungan sosial.

Menyikapi fenomena ini, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mendorong peran orang tua dalam mengawasi berbagai aktivitas digital anak-anaknya. Pasalnya, saat ini judi online dikemas secara menarik dengan menggunakan modus game online.

Hal ini disampaikan Teguh saat menghadiri kegiatan Edukasi dan Pelatihan Literasi Digital bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Intiland Teduh Semper Barat dan SMAN 92 Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

"Anak-anak terpapar judi online antara lain dari iklan pada game, orang tua penjudi, dan masifnya promosi lewat media sosial. Paparan ini menyebabkan anak mencoba hingga berpotensi kecanduan judi online," paparnya.

Dengan mengusung tema "Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat", Teguh berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman terkait bahaya judi online, sehingga masyarakat terlindungi dari aktivitas digital yang merugikan.

"Diperlukan pembekalan literasi digital yang baik bagi orang tua dan anak untuk menghindari risiko kekerasan berbasis gender online, termasuk judi online yang tidak diinginkan," jelasnya.

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terjadi peningkatan paparan judi online terhadap anak hingga 300 persen dalam kurun waktu 2017-2023. 

Sepanjang 2023 terdapat 1.856 anak terlibat judi online dalam 19.555 kali transaksi senilai Rp2,295 miliar. Anak-anak tersebut memiliki rentang usia di atas 17 tahun (1.309 anak), 11-16 tahun (441 anak), dan di bawah 11 tahun (106 anak). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA