Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus memastikan akan mengawal kasus ini agar anggota KTKI yang di-PHK mendapatkan haknya.
Penegasan itu disampaikan Dailami usai menerima audiensi perwakilan KTKI, di antaranya Rachma Fitriati, Hasyim Munawar, Tuti Kurniasih, Imelda, dan Acep.
"Saya sangat miris dan prihatin mendengar penjelasan dari Ibu Rachma dan anggota KTKI lainnya yang begitu detail menerangkan permasalahannya," kata Dailami dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 7 November 2024.
Dailami menjelaskan, selain melihat dari sisi pemutusan hubungan kerja yang dirasa sepihak dan banyak kejanggalan, terindikasi ada pelanggaran hukum.
"Dalam persoalan ini kita juga harus mengedepankan sisi kemanusiaan," kata Dailami.
Apalagi, imbuh Dailami, untuk menjadi anggota KTKI harus berdomisli di wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tatata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing Masing Tenaga Kesehatan.
"Pada Pasal 6 Ayat 1 poin g berbunyi, melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan. Lalu sekarang diberhentikan secara sepihak dan mengakibatkan hilangnya pekerjaan anggota KTKI," kata Dailami.
Menurutnya, ada beberapa catatan lainnya yang menjadi fokus perhatian dan akan dibahas di Komite III dalam waktu dekat agar permasalahan ini dapat selesai secara baik dan tidak ada pihak yang dirugikan.
"Ini menyangkut banyak hal, termasuk sorotan perihal transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen anggota KKI yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip good governance," pungkas Dailami.
BERITA TERKAIT: