Ketua Pembina Pimpinan Pusat HMT, Ida Fauziyah, dalam sambutannya menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya angka kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Indonesia.
“Hampir setiap hari kita mendengar berita, baik di media online maupun sosial, tentang kekerasan pada perempuan dan anak,” ujar Ida lewat keterangan resminya, Rabu 6 November 2024.
Menurutnya, meskipun pemerintah telah hadir dengan lembaga seperti Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak serta Komnas Perempuan, upaya tersebut belum cukup menekan angka kekerasan.
Ia menyebutkan kompleksitas budaya dan kondisi geografis Indonesia sebagai salah satu tantangan dalam penanggulangan kekerasan ini.
“Disinilah HMT dan majelis-majelis taklim lainnya sangat dibutuhkan. Peran kita besar untuk proaktif mencerdaskan, mendamaikan, dan mensejahterakan masyarakat,” tambah Ida.
Senada dengan Ida, Pembina HMT lainnya, Rustini Muhaimin, mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan," kata Istri dari Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, tercatat 34.682 perempuan menjadi korban tindak kekerasan sepanjang tahun 2024.
Sementara itu, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menunjukkan 7.842 kasus kekerasan terhadap anak pada periode Januari hingga Juni 2024, dengan korban anak perempuan mencapai 5.552 dan anak laki-laki sebanyak 1.930. Kekerasan seksual menjadi kasus terbanyak sejak 2019 hingga 2024.
Menanggapi tingginya angka kekerasan tersebut, Rustini menyampaikan bahwa HMT merasa terpanggil untuk berperan aktif dalam upaya penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia mengajak seluruh majelis taklim di Indonesia untuk bergandengan tangan menyebarkan informasi serta membangun kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Dalam isi deklarasi yang dibacakan Ketua PP HMT, Hj. Nuryati Murtadho dan diikuti organisasi peserta seperti Fatayat DKI, PMII DKI, IPPNU DKI, Aisyiah DKI, BKMT, FKMT, FOKUS, Majlis Ilmuan Indonesia, Permata, KUPI, dan Muslimat DKI menyatakan Majelis Taklim harus berperan aktif menyebarkan informasi tentang bentuk-bentuk dan bahaya kekerasan pada perempuan dan anak.
Lalu mendidik masyarakat agar tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan membangun cara pandang dan sikap empatik terhadap korban kekerasan pada perempuan dan anak.
Kemudian menjadikan Majelis Taklim sebagai ruang aman bagi korban kekerasan pada perempuan dan anak, serta bekerja sama dengan Forum Pengaduan Layanan untuk menolong korban kekerasan pada perempuan dan anak.
Melalui deklarasi ini, HMT berharap peran majelis taklim di seluruh Indonesia dapat semakin aktif dalam membangun masyarakat yang peduli, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
BERITA TERKAIT: