Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Karima Jaya menjelaskan, dari 14 dugaan pelanggaran tersebut, terdapat 10 pelanggaran yang terdiri dari 2 temuan dan 8 laporan ke Bawaslu. Selain itu, 4 pelanggaran lainnya berasal dari temuan Panwaslu Kecamatan, yang terdiri dari 3 temuan dan 1 laporan.
Tak hanya itu, Dedi mengungkapkan bahwa Bawaslu Lubuklinggau telah menemukan 2 pelanggaran terkait netralitas dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Temuan ini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Sumatera Selatan,” kata Dedi, dikutip
RMOLSumsel, Senin (14/10).
Lebih lanjut, Dedi menyebut bahwa Bawaslu juga mencatat 8 laporan dugaan pelanggaran yang mencakup satu kasus administrasi pemilihan yang tidak terdaftar dan satu kasus pidana pemilihan.
Di samping itu, terdapat 6 pelanggaran netralitas ASN, dengan status yang bervariasi dari laporan yang tidak ditindaklanjuti hingga laporan yang sedang dalam proses kajian.
Temuan dari Panwaslu Kecamatan juga menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Temuan ini telah diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti.
“Selain itu, dua temuan lainnya terkait netralitas ASN di Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan II juga telah dilaporkan ke BKN," jelasnya.
Dedi menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN selama masa kampanye dan berharap semua pihak mematuhi peraturan yang berlaku.
"Dengan adanya pengawasan yang ketat, kami berharap pelanggaran dapat diminimalkan demi terciptanya pemilihan yang fair dan transparan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: