Demikian harapan Analis Kebijakan Transportasi FAKTA Jakarta, Azas Tigor Nainggolan kepada
Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Rabu (2/10).
Menurut Tigor, apabila tidak ada langkah pengembangan transportasi publik yang dilakukan oleh gubernur dan wakil gubernur Jakarta berikutnya, maka mereka bisa dihukum karena melanggar mandat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Secara khusus mereka bisa dinyatakan telah melanggar hak dasar warganya untuk mendapatkan hak bertransportasi yang aman, nyaman dan terjangkau," kata Tigor.
Tigor mengatakan, apabila akses transportasi publik telah aman dan nyaman, maka warga akan meninggalkan kendaraan bermotor pribadinya di rumah.
Untuk itulah dibutuhkan satu langkah reformasi sistem layanan transportasi publik massal di Jakarta dan sekitarnya.
"Langkah reformasi itu dilakukan dengan membangun satu sistem pengelola layanan transportasi yang sudah ada dalam sebuah Badan Usaha Operator Angkutan Umum Massal Jakarta," kata Tigor.
Badan usaha inilah yang akan mengorganisir operasional, menjaga kualitas layanan, tiketing serta serta subsidinya para operator transportasi publik massal yang sudah ada.
Tujuan reformasi sistem layanan transportasi publik adalah untuk menjadikan layanan yang lebih akses, nyaman, aman, efisien dan efektif bagi warga penggunanya serta kotanya.
"Gagasan peningkatan layanan transportasi publik Jakarta inilah yang saya mau tawarkan kepada tiga pasangan cagub-cawagub Jakarta," demikian Tigor.
BERITA TERKAIT: