Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Mendesak Diterbitkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 13 Februari 2026, 01:25 WIB
Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Mendesak Diterbitkan
Aksi Nasional Fakta Indonesia Bersama Warga Desak Pemerintah Segera Terapkan Cukai MBDK di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 12 Februari 2026. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak boleh ragu-ragu menerbitkan regulasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

?Hal ini disampaikan Wakil Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia Azas Tigor Nainggolan saat menghadiri Aksi Nasional Fakta Indonesia Bersama Warga Desak Pemerintah Segera Terapkan Cukai MBDK di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 12 Februari 2026 yang diikuti sekitar 100 massa aksi.

Tigor menekankan bahwa regulasi bersifat memaksa diperlukan untuk mengendalikan konsumsi gula dan mendorong industri memproduksi minuman yang lebih sehat. 
?
?"Peraturan itu sifatnya memaksa. Memaksa masyarakat mengendalikan konsumsi minuman berpemanis dan memaksa industri membuat produksi yang lebih sehat rendah gula," kata Tigor.
?
?"Hari ini kita datang untuk memaksa pemerintah, memaksa Presiden agar Presiden memaksa Menteri Keuangan segera mengesahkan peraturan pemerintah tentang cukai MBDK," sambungnya.
?
?Dalam somasi kedua, Fakta Indonesia memberikan waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima agar pemerintah menyelesaikan dan mengajukan RPP cukai MBDK serta menetapkannya tanpa penundaan. 

Jika tidak dipenuhi, Fakta menyatakan siap menempuh gugatan warga negara atau citizen lawsuit karena dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.
?
?"Perjuangan penerapan cukai MBDK merupakan bagian dari upaya warga negara menuntut pemenuhan hak atas kesehatan serta tanggung jawab konstitusional negara melindungi rakyat dari dampak konsumsi gula berlebih," pungkas Tigor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA