Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selalu Jadi Catatan BPK, DPRD Jakarta Awasi Ketat Aset Rp604 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 28 September 2024, 01:11 WIB
Selalu Jadi Catatan BPK, DPRD Jakarta Awasi Ketat Aset Rp604 Triliun
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino/Ist
rmol news logo DPRD DKI Jakarta fokus pelototi persoalan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya agar aset-aset dimaksud bisa bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan kota.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino memastikan pembahasan masalah aset milik Pemprov merupakan agenda utama dan diprioritaskan pada periode 2024-2029.

Menurut dia, aset tetap senilai Rp604 triliun itu perlu mendapat perhatian serius agar bisa dimaksimalkan untuk pembangunan Jakarta.

Hal itu merespons temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

“Kami akan memberikan perhatian serius terhadap masalah pengelolaan aset ini dalam rapat pembahasan yang akan datang,” kata Wibi dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Sabtu (29/9).

Ia menyatakan, aset tetap milik Pemprov DKI Jakarta sudah seharusnya dikelola dengan baik. Sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Jakarta. Terlebih lagi Jakarta akan menjadi kota bisnis berskala global.

“Pemerintah daerah harus memastikan pembangunan ekonomi yang inklusif agar seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari kajian kota,” kata Wibi.

Masalah pengelolaan aset tetap di Jakarta, tambah Wibi, memang selalu menjadi perhatian. Apalagi setiap pemeriksaan oleh BPK, pengelolaan aset selalu menjadi catatan terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta.

“Tetapi kita bersama Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memperbaiki pengelolaan aset. Memang tidak mudah karena nilai asetnya besar, tetapi kita tetap terus menatanya,” pungkas Wibi. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA