Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aipda P Dipatsuskan Buntut Pungli di Samsat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 13 September 2024, 18:10 WIB
Aipda P Dipatsuskan Buntut Pungli di Samsat
Dari kiri-kanan: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang, dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menggelar konferensi pers terkait kasus pungli di Samsat Bekasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 13 September 2024 (Foto: RMOL)
rmol news logo Seorang polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda berinisial P diberikan sanksi usai melakukan pungutan liar alias pungli di Samsat Kota Bekasi. Aipda P diberi sanksi penempatan khusus (patsus).

“Jadi terduga pelanggar saat ini sudah ditangani oleh Propam, dan yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran. Sudah dipatsus,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

Bambang memastikan kasus pungli yang melibatkan Aida P ditangani secara profesional sesuai prosedur standar operasional (SOP). Setelah dipatsuskan, Aipda P tak lagi berdinas di bagian pelayanan Samsat Bekasi.

Guna mengantisipasi kejadian serupa terulang, Bambang mengatakan akan menempatkan Provos di bagian pelayanan lalu lintas baik di Satpas SIM maupun Samsat.
 
"Kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya,” kata Bambang.

Kasus pungli di Samsat Kota Bekasi mencuat setelah seorang warga Bekasi, Tian (27 tahun), melalui akun TikTok-nya @ichrist_tiani, mengaku mengalami pungli saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota, Selasa, 3 September 2024.

Tian menyebut, seorang petugas polisi meminta Rp 550 ribu untuk mempercepat proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Padahal biaya normalnya hanya Rp 225.000. Tian menolak membayar dan terlibat adu mulut hingga diinterogasi di ruang pengaduan.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA