Tindak tegas itu dilakukan Pertamina Patra Niaga setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.80153.
"Setelah melakukan pengecekan langsung, operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, Selasa (13/8).
Pertamina Patra Niaga pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Kepada konsumen, ia mengimbau agar segera melapor ke saluran
call center 135 jika menemukan pelayanan SPBU tidak sesuai aturan.
“Kami mohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan kendala saat pengisian BBM di SPBU Pertamina dapat melaporkan ke
call centre Pertamina 135,” lanjut Heppy.
Di sisi lain, ia juga meminta pengelola SPBU untuk meningkatkan pengawasan untuk menghindari kejadian serupa terulang.
“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan dan tidak ada lagi oknum-oknum operator yang melakukan pungli,” tutupnya.
Peristiwa pungli di SPBU tersebut viral setelah beredar video konsumen membeli BBM jenis Pertamax Rp100 ribu namun hanya diisi Rp95 ribu. Alasan operator, Rp5ribu sebagai biaya admin.
BERITA TERKAIT: