Menurut mereka, hingga 7 bulan kasus berjalan namun sejauh ini penyidik Polda Sumut belum mampu menetapkan aktor intelektual dalam kasus itu. Ironisnya dua orang kepala sekolah yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka tidak menjalani penahanan.
LBH Medan dan Para Guru Honorer Langkat, menyangkan sikap Polda sumut tersebut dengan membandingkan permasalah ini dengan Kabupaten Madina dan Batu Bara. Terkait Batu Bara sendiri Polda sumut telah menetapkan tersangka baru yaitu Eks Bupati Batubara.
“Namun, kenapa langkat tidak kunjung juga. Oleh karena itu LBH Medan dan Para Guru menduga jika Polda Sumut khusus Direktorat Kriminal Khusus diduga melindungi para Pejabat Langkat yang terlibat dalam kasus PPPK Langkat,” kata Sofyan Muis Gajah dari LBH Medan, Rabu (31/7).
Para guru dan pihak LBH juga sangat menyayangkan pejabat-pejabat di Langkat juga tidak kunjung diperiksa.
“Parahnya, Plt Bupati Langkat sebelum tidak juga diperiksa. maka tindakan Polda sumut seyogyanya telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor,” ujarnya.
Oleh karena itu LBH Medan dan Para Guru Honorer Langkat Mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka intelektualnya.
BERITA TERKAIT: