Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 mengatur dan menjamin hak-hak anak, seperti hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, serta hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak-anak di bawah usia 17 tahun adalah generasi yang akan menentukan masa depan Indonesia.
Menurut Senior Advisor Center of Human Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (CHED ITB-AD) Mukhaer Pakkanna, anak merupakan salah satu penerus bonus demografi yang memerlukan perlindungan untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan optimal.
"Salah satu ancaman terbesar bagi pertumbuhan anak adalah kebiasaan merokok, yang tidak hanya memperburuk kesehatan tetapi juga memicu stunting," ujar Mukhaer dalam keterangan resminya, Rabu (24/7).
Teranyar, dalam riset PKJS UI, ada balita yang tinggal dengan orang tua perokok memiliki berat badan 1,5 kg lebih rendah dibandingkan balita yang tinggal dengan orang tua bukan perokok. Sekitar 5,5 persen balita yang tinggal dengan orang tua perokok berisiko lebih tinggi mengalami stunting.
Menurut WHO, angka stunting di Indonesia masih tinggi, melebihi 20 persen. Stunting dapat menurunkan tingkat kecerdasan di bawah 70, dengan 40 persen anak yang berisiko memiliki IQ antara 71-90.
"Orang tua tentu tidak ingin anaknya merokok. Anak-anak harus dijauhkan dari media sosial yang mempromosikan rokok. Media sosial sangat berpengaruh dalam menarik minat anak untuk mencoba rokok," ujar Rektor ITB-AD ini.
Data dari Tobacco Enforcement & Reporting Movement (TERM) 2023 menunjukkan lebih dari dua pertiga pemasaran produk tembakau diunggah di Instagram (68 persen), Facebook (16 persen), dan X (14 persen). Industri tembakau juga memanfaatkan festival musik dan olahraga untuk menarik perhatian anak muda.
Harga rokok di Indonesia termasuk yang termurah di dunia. Indonesia dan Timor Leste mencatat jumlah pria perokok di atas 15 tahun tertinggi. Survei Sosial Ekonomi BPS (2021) menunjukkan bahwa alokasi belanja rokok masyarakat melebihi belanja beras.
Rokok masih menjadi konsumsi utama masyarakat Indonesia. Berdasarkan data kemiskinan BPS, kontribusi rokok kretek filter terhadap garis kemiskinan di kota sebesar 11,10 persen dan di desa sebesar 10,48 persen.
"Data ini menunjukkan bahwa banyak orang miskin yang mengonsumsi rokok. Namun, bukan berarti orang kaya tidak merokok, tetapi bagi mereka pengeluaran rokok relatif kecil dibandingkan barang mewah lainnya," demikian Mukhaer.
BERITA TERKAIT: