Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengendara Mobil Diminta Tebusan Rp11 Juta oleh Leasing Disaksikan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 21 Juli 2024, 23:57 WIB
Pengendara Mobil Diminta Tebusan Rp11 Juta oleh Leasing Disaksikan Polisi
Mobil Grand Livina XV A/T Tahun 2010 Nopol B 1109 KYG yang dikendarai Moch.Jumri dimintai tebusan oleh leasing di Polsek Panongan, Tangerang/Ist
rmol news logo Mobil Grand Livina XV A/T Tahun 2010 Nopol B 1109 KYG yang tengah di parkir di wilayah Panongan, Tangerang tiba-tiba dihampiri sekelompok leasing yang mengaku mewakili perusahaan PT Sinar Mas.

Mereka datang langsung melakukan pengecekan mobil untuk mencocokan dengan data aplikasi yang mereka miliki. 

Kemudian, sekelompok leasing ini mengatakan kepada pembawa mobil Grand Livina XV A/T Nopol B 1109 KYG bahwa kendaraan tersebut akan ditarik dan dibawa ke kantor leasing PT Sinar Mas. 

Namun pemilik awal mobil yang menitipkan kendaraan itu memberi saran kepada pembawa Grand Livina agar dibawa ke Polsek terdekat. 

Selanjutnya, pihak leasing dan pembawa mobil bersepakat membawa 1 unit mobil tersebut ke Kantor Polsek Panongan. 

Kemudian, pembawa mobil menitipkan mobil Grand Livina XV A/T Nopol B 1109 KYT ke Polsek Panongan. Dia menyadari bahwa mobil tersebut bukan miliknya karena mobil itu barang titipan dari seseorang bernama Angga. 

Diketahui, mobil itu dititipkan sebagai jaminan untuk meminjam uang senilai Rp22 juta dengan bukti kwitansi yang dimiliki pembawa mobil. Kesepakatan penitipan mobil Grand Livina ini di Polsek Panongan disetujui oleh leasing dengan catatan waktu maksimal 3 hari. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Moh Jumri selaku pembawa unit Mobil Grand Livina, karena dia harus menemui Angga terlebih dulu. 

“Tujuannya agar Angga bisa mempertanggungjawabkan status mobil ini kepada leasing PT Sinar Mas yang dititipkan kepada saya dengan jaminan utang uang sesuai kwitansi,” kata Jumri dalam keterangannya kepada redaksi, Minggu (21/7). 

"Saya sudah mencoba komunikasi dengan Angga, namun dia tidak memberikan solusi tentang status mobil Grand Livina ini,” tambahnya.

Selanjutnya, karena Angga tidak bisa mempertanggungjawabkan status mobil titipan itu kepada Jumri, lalu dia mendatangi Polsek Panongan bertemu dengan pihak Leasing dari PT Sinar Mas. 

"Dalam pertemuan itu, keputusan leasing PT Sinar Mas meminta tebusan uang senilai Rp11 juta. Uang itu terpaksa saya serahkan untuk mengeluarkan mobil Grand Livina yang dititipkan dari Polsek Panongan untuk diserahkan kepada saya, disaksikan oleh anggota penyidik Polsek Panongan," jelas Jumri. 

"Ini gaya leasing bermain melakukan seolah-olah bertugas untuk menarik unit mobil dengan dalih memiliki surat tugas dari PT Sinar Mas. Padahal buntutnya mereka minta tebusan uang kepada saya senilai Rp11 juta. Akhirnya mobil itu dikembalikan kepada saya sebagai pembawa yang awalnya oleh pihak leasing menganggap saya tidak sah memiliki dan membawa mobil ini. Sungguh aneh permainan leasing ini, di depan penyidik pun berani bermain," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA