Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Sholikhah mengatakan, raperda tersebut penting untuk segera dijadikan payung hukum. Sebab di Jakarta angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya terhadap anak masih tinggi.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI, korban kekerasan paling sering terjadi pada perempuan. Bahkan sejak Januari hingga Juni 2024, sudah terjadi 323 kasus.
“Saya sangat mendukung dan mendorong dituntaskan segera Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga,” kata Sholikhah dikutip Senin (15/7).
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas PPAPP seharusnya menjalankan peran utama untuk memberikan solusi preventif kepada masyarakat dimulai dari sosialisasi tentang keluarga.
“Pemerintah harus hadir untuk melindungi dan memberikan solusi dari hulu bukan saja dengan program kuratif, tapi juga harus preventif,” kata Sholikhah.
Ia juga mengimbau Dinas PPAPP untuk menggencarkan program serta kegiatan yang inovatif dan preventif. Tujuannya, memberikan edukasi kepada warga Jakarta untuk menjaga keharmonisan keluarga dengan saling mencintai dan menghargai satu sama lain.
Dengan begitu, harap Sholikhah, dapat menjadi salah satu bentuk antisipasi untuk mencegah terjadinya kekerasan yang kerap dilakukan oleh orang terdekat.
Selain itu, Dinas PPAPP juga disarankan untuk membuat posko-posko pengaduan tingkat kelurahan dan Rukun Warga (RW) sebagai tempat menerima aduan warga mengenai KDRT.
“Dinas PPAPP bersama jajarannya hingga tingkat kotamadya atau sampai kelurahan untuk sosialisasi dan edukasi untuk masyarakat terhadap kekerasan terhadap perempuan,” demikian Sholikhah.
BERITA TERKAIT: