Peristiwa ini terjadi selama dua bulan terakhir. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, pelaku dengan sadis mengurung istrinya di rumah, mengikat lehernya menggunakan rantai besi, serta memukulnya berulang kali dengan tangan dan rantai.
Akibat penyiksaan itu, tubuh SI penuh luka di wajah, leher, dan punggung. Tak hanya fisiknya yang hancur, tapi juga jiwanya. Korban hidup dalam ketakutan dan trauma mendalam.
“Korban tidak hanya disiksa secara fisik, tapi juga secara psikologis. Ia hidup dalam tekanan terus-menerus,” kata Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu H. Tosira dikutip dari
RMOLLampung, Minggu 20 Juli 2025.
Namun penderitaan korban akhirnya berakhir setelah sang anak berhasil menyelamatkan ibunya. Dalam kondisi luka parah dan nyaris tak berdaya, korban berhasil keluar dari rumah berkat bantuan warga dan aparatur tiyuh, yang kemudian membantunya melapor ke pihak berwajib.
Tak butuh waktu lama, Tim Unit PPA Satreskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba langsung bergerak. Pada Rabu malam, 16 Juli 2025 pukul 19.00 WIB, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Ia kini telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas kekejamannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumanny penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.
“Ini bukan sekadar KDRT. Ini penyiksaan yang sistematis. Polres Tubaba tidak akan diam. Jangan biarkan rumah berubah jadi tempat horor,” pungkas Iptu Tosira.
BERITA TERKAIT: