Di Pengadilan Agama Pati, 775 Perempuan Ajukan Gugat Cerai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 29 Juni 2025, 12:30 WIB
Di Pengadilan Agama Pati, 775 Perempuan Ajukan Gugat Cerai
Pengadilan Agama Kelas I A Pati/Ist
rmol news logo Pengadilan Agama Kelas I A Pati mencatat hingga Juni 2025, sebanyak 775 perempuan di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah mengajukan gugatan cerai. Mereka lebih memilih menjadi janda dibandingkan hidup berkeluarga.

Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Pati, Nursaidah mengatakan bahwa kasus perceraian di Kabupaten Pati didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan.

Data dari Januari hingga Juni 2025, kasus cerai gugat yang masuk di Pengadilan Agama Kelas 1A Pati sebanyak 1.083 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 775 gugatan dikabulkan.

“Jumlah perkara ataupun kasus yang diterima Pengadilan Agama Pati sampai dari Januari sampai Juni 2025, untuk yang cerai gugat 1.083,” kata Nursaidah dikutip dari ,  Minggu 29 Juni 2025.

Adapun penyebab ratusan perempuan di Kabupaten Pati memilih menjanda adalah masalah ekonomi. Sebagian besar alasan tersebut mengakibatkan percekcokan hingga berakhir gugatan cerai.

Penyebab lain, imbuh Nursaidah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi, salah satu pihak masuk penjara, madat dan kawin paksa menjadi alasan paling sedikit yang diajukan para perempuan dalam proses gugatan perceraian.

“Perselisihan dan pertengkaran terus menerus 527, ekonomi 295, KDRT lima, judi empat, dihukum penjara dua, madat dua, kawin paksa satu. Percekcokan dengan perselisihan, kemudian yang ekonomi termasuk dominan,” kata Nursaidah.

Nursaidah menambahkan, rata-rata perempuan yang mengajukan gugatan cerai berusia 36 hingga 50 tahun. Sedangkan usia dibawahnya atau lebih muda, jumlahnya lebih sedikit.

“Paling banyak umur 35 sampai umur 50-an. Tapi walaupun begitu dibawahnya juga banyak, jadi agak variatif yang mengajukan perkara di pengadilan,” kata Nursaidah.

Sebagai informasi, kasus perceraian di Kabupaten Pati juga diawali proses talak dari pihak laki-laki. Data Januari-Juni. 2025 menyebutkan, sebanyak 362 kasus talak yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas 1A Pati dan dikabulkan sebanyak 240 kasus.

Total kasus perceraian baik cerai gugat maupun talak yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas 1A Pati sebanyak 1.445 kasus dan dikabulkan sebanyak 1.015 kasus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA